OJK Catat 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Cermati Pemicunya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas pelaku usaha kripto di Indonesia masih belum mencetak keuntungan.

Hingga akhir 2025, sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tercatat mengalami kerugian, meski jumlah pengguna kripto nasional terus meningkat.

Data OJK menunjukkan, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 482,23 triliun, turun signifikan dibandingkan Rp 650 triliun pada 2024. Padahal, jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah menembus lebih dari 20 juta akun. 


OJK menilai kondisi ini dipicu oleh belum optimalnya aktivitas transaksi di dalam negeri.

Baca Juga: Gejolak Geopolitik Tekan Kripto, Kapitalisasi Pasar Susut US$100 Miliar

Sebagian besar investor Indonesia masih melakukan perdagangan melalui bursa dan exchange kripto di tingkat regional maupun global, sehingga likuiditas di ekosistem domestik belum terbentuk secara kuat. 

Merespons hal itu, CEO Indodax, William Sutanto, mengatakan arus transaksi ke luar negeri terjadi karena pelaku pasar mencari kondisi perdagangan yang dianggap lebih kompetitif.

Faktor utama yang dikejar investor antara lain likuiditas lebih besar, eksekusi transaksi yang cepat, serta biaya yang lebih efisien.

“Pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak mengalir ke ekosistem global. Pasar akan selalu mencari tempat dengan eksekusi paling efisien dan biaya paling kompetitif,” ujar William dalam siaran pers, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Setoran Pajak Kripto Tembus Rp719,6 Miliar, Segini Kontribusi Indodax

Ia menambahkan, tekanan terhadap kinerja exchange lokal juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.

Akibatnya, persaingan likuiditas semakin ketat, sementara biaya operasional dan kepatuhan tetap tinggi.

Masalah lain yang membebani industri kripto nasional adalah perbedaan perlakuan biaya antara exchange dalam negeri dan luar negeri. Exchange domestik wajib menanggung pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa, namun tetap dapat diakses dengan mudah oleh investor Indonesia.

“Exchange luar tidak menanggung pajak dan beban kepatuhan seperti pelaku domestik, tetapi tetap bisa diakses melalui VPN. Proses depositnya pun relatif mudah lewat perbankan domestik. Ini menjadi tantangan serius bagi industri kripto dalam negeri,” kata William.

Baca Juga: Transaksi Emas Digital ICDX Meroket 101%: Gen Z Dominasi!

Riset LPEM FEB UI mencatat, keberadaan platform kripto ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan pajak negara sebesar Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. 

Menurut William, pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap platform ilegal menjadi faktor krusial untuk memperkuat industri kripto nasional.

“Penegakan hukum terhadap platform ilegal harus berjalan seiring dengan pembangunan ekosistem yang tertata. Saya mengapresiasi langkah OJK dalam merumuskan regulasi dan melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci agar industri kripto Indonesia bisa tumbuh lebih sehat, besar, dan kompetitif,” ujarnya.

Selanjutnya: Promo Subway Payday, Nikmati 3 Sandwich Hemat Rp 100 Ribu Hanya 2 Hari

Menarik Dibaca: Promo PHD Payday Bikin Kaget: Paket Pizza, Pasta, & Minum Berlimpah Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: