OJK Catat 28 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. 

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 8 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 


Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 66,79 Triliun pada Juni 2024

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Juni 2024 mencapai Rp 66,79 triliun. Pencapaian pada Juni 2024 tumbuh sebesar 26,73% Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Juni 2024 tercatat sebesar 2,79%. Adapun TWP90 pada Juni 2024 tercatat menurun dari posisi Juni 2023 yang sebesar 3,29%. Nilai Juni 2024 juga terbilang menurun, jika dibandingkan dengan posisi Mei 2024 yang sebesar 2,91%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi