KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2026. Jumlah tersebut berasal dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa regulator terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan. "Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
OJK Catat 8 Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2026. Jumlah tersebut berasal dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa regulator terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan. "Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
TAG: