KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan modal ventura masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan ekuitas atau venture capital corporation (VCC) diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara itu, perusahaan modal ventura yang berfokus pada pembiayaan melalui surat utang atau venture debt corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar. Adapun ekuitas minimum untuk Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura ditetapkan sebesar Rp 10 miliar.
OJK Catat 8 Perusahaan Modal Ventura Belum Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan modal ventura masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan ekuitas atau venture capital corporation (VCC) diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara itu, perusahaan modal ventura yang berfokus pada pembiayaan melalui surat utang atau venture debt corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar. Adapun ekuitas minimum untuk Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura ditetapkan sebesar Rp 10 miliar.
TAG: