KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 14 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) berada dalam status pengawasan khusus. Berdasarkan catatan, ini bertambah dari posisi terakhir yang berjumlah 12 perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci dari 14 Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus sembilan di antaranya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lima milik swasta. “Permasalahan yang terjadi pada Dana Pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada Dana Pensiun,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).
OJK Catat Ada 14 Dapen dalam Pengawasan Khusus, 9 Milik Negara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 14 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) berada dalam status pengawasan khusus. Berdasarkan catatan, ini bertambah dari posisi terakhir yang berjumlah 12 perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci dari 14 Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus sembilan di antaranya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lima milik swasta. “Permasalahan yang terjadi pada Dana Pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada Dana Pensiun,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).