KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki kredit macet di atas ambang batas 5% pada November 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, jumlah pinjol dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) di atas 5% pada November 2023 menurun dari Oktober 2023 sebanyak 20 pinjol. "Terdapat 2 Penyelenggara yang pada periode sebelumnya tidak memiliki nilai TWP di atas 5% namun pada data periode November 2023 memiliki TWP di atas 5%," ujarnya melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/1).
Baca Juga: Waspada! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal yang Sedang Ramai Seiring dengan hal itu, OJK mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada penyelenggara pinjol untuk dapat mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5%. Namun, tambah Agusman, hingga saat ini upaya tersebut masih dalam tahap proses monitoring. Pasalnya, perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis. Dilihat dari sisi segmentasi, kredit macet pinjol dilaporkan masih didominasi oleh peminjam dengan rentang umur 19 sampai dengan 34 tahun. Namun demikian, nilai outstanding pinjaman macet menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp 7,4 miliar. "Salah satu faktor yang mendorong para peminjam usia muda tersebut masih mendominasi dikarenakan mudahnya akses dalam mendapatkan pinjaman tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki," jelas Agusman. Baca Juga: Satgas Pasti Kembali Temukan 38 Rekening Bank Terlibat Aktivitas Pinjol Ilegal