KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki kredit macet di atas ambang batas 5% pada November 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, jumlah pinjol dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) di atas 5% pada November 2023 menurun dari Oktober 2023 sebanyak 20 pinjol. "Terdapat 2 Penyelenggara yang pada periode sebelumnya tidak memiliki nilai TWP di atas 5% namun pada data periode November 2023 memiliki TWP di atas 5%," ujarnya melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/1).
OJK Catat Ada 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki kredit macet di atas ambang batas 5% pada November 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, jumlah pinjol dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) di atas 5% pada November 2023 menurun dari Oktober 2023 sebanyak 20 pinjol. "Terdapat 2 Penyelenggara yang pada periode sebelumnya tidak memiliki nilai TWP di atas 5% namun pada data periode November 2023 memiliki TWP di atas 5%," ujarnya melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/1).