KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 32 Unit Usaha Syariah (UUS) dari 42 UUS yang berencana untuk melakukan spin off sampai akhir 2026. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan data itu berdasarkan pendataan terakhir per akhir tahun lalu. "Timing proses spin off akan dilakukan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kesiapannya, ujarnya kepada Kontan, Rabu (27/3).
Untuk aspek ekuitas, Iwan menyatakan masing-masing perusahaan akan menyesuaikan ekuitas sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini sebagaimana dimaksud dalam POJK. Dia bilang sebagian UUS bahkan sudah memiliki ekuitas melebihi Rp 500 miliar sebagaimana disyaratkan pada akhir 2028 untuk perusahaan asuransi syariah. Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Agenda Spin Off, Generali Fokus Kembangkan Hal Ini Sebelumnya, Iwan mengungkapkan sebanyak 9 perusahaan asuransi yang memiliki UUS sudah mencapai ekuitas di atas Rp 500 miliar. Dia mengatakan 9 perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).