OJK catat ada 45 multifinance dengan modal di bawah Rp 100 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 45 perusahaan pembiayaan (multifinance) tengah berusaha menambah modalnya menjadi minimal Rp 100 miliar sebelum batas waktu pada akhir tahun 2019 ini. Kepala Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, per 2018, ada 45 multifinance yang masih bermodal di bawah Rp 100 miliar.

Secara rinci, sebanyak 38 multifinance bermodal di bawah Rp 80 miliar. Sementara itu, ada tujuh multifinance yang memiliki modal di atas Rp 80 miliar tapi di bawah Rp 100 miliar.

Dari 38 perusahaan bermodal di bawah Rp 80 miliar tersebut, ada sebelas perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp 40 miliar dan 19 perusahaan yang memiliki modal antara Rp 40 miliar hingga Rp 70 miliar. Sementara itu, ada delapan perusahaan yang memiliki modal antara Rp 71 miliar sampai Rp 80 miliar.


Menurut Bambang, dari 45 perusahaan tersebut, ada lima perusahaan yang mengalami permasalahan berat dalam hal pemenuhan modal. Sementara itu, ada sepuluh perusahaan dalam permasalahan sedang.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan dengan permasalahan sedang ini tengah menjajaki kerja sama dengan para investor. “Sisanya tinggal sedikit lagi dan diperkirakan pemiliknya tinggal menyuntikkan tambahan modal atau bekerja sama dengan mitra strategis baru,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/2).

Sebelumnya, ia menyebutkan ada sekitar lima hingga enam multifinance yang dilirik investor asing. Para pengucur modal tersebut berasal dari beberapa negara, yakni Jepang, Korea, China,dan Singapura. Keenam perusahaan tersebut masuk ke dalam multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar.

Ketentuan terkait modal minimal Rp 100 miliar ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Beleid tersebut bertujuan untuk mengukur kecukupan modal mulfinance sebagai salah satu parameter apakah suatu perusahaan pembiayaan sehat atau tidak. Dengan begitu, multifinance punya waktu lima tahun secara bertahap untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Per 2016, OJK mewajibkan multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu naik menjadi minimal Rp 60 miliar di akhir tahun 2017. Kemudian, meningkat menjadi minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi