KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 5 penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Februari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan 1 penyelenggara dari 5 penyelenggara fintech P2P lending tersebut sudah melakukan penyetoran modal. "Namun, 1 penyelenggara tersebut masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3).
OJK Catat Ada 5 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 5 penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Februari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan 1 penyelenggara dari 5 penyelenggara fintech P2P lending tersebut sudah melakukan penyetoran modal. "Namun, 1 penyelenggara tersebut masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3).