KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-69/Pl.02/2026 per 2 April 2026. Dengan diberikannya izin kepada PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) tersebut, OJK mencatat sejauh ini sudah terdapat empat LKM yang berbentuk Perseroda. "Selain itu, belum terdapat pengajuan perizinan LKM lain menjadi Perseroda," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).
OJK Catat Ada Empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang Berbentuk Perseroda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-69/Pl.02/2026 per 2 April 2026. Dengan diberikannya izin kepada PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) tersebut, OJK mencatat sejauh ini sudah terdapat empat LKM yang berbentuk Perseroda. "Selain itu, belum terdapat pengajuan perizinan LKM lain menjadi Perseroda," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).