OJK Catat Ada Empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang Berbentuk Perseroda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-69/Pl.02/2026 per 2 April 2026.

Dengan diberikannya izin kepada PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) tersebut, OJK mencatat sejauh ini sudah terdapat empat LKM yang berbentuk Perseroda.

"Selain itu, belum terdapat pengajuan perizinan LKM lain menjadi Perseroda," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).


Baca Juga: Amartha Jaga Rasio Kredit Macet Tetap di Bawah 5% pada Awal 2026

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan LKM berbentuk Perseroda. Dia hanya menerangkan hanya terdapat ketentuan yang memperbolehkan LKM menjadi Perseroda. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang menyatakan bahwa badan hukum LKM dapat berupa koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). 

"Untuk LKM berbadan hukum PT, paling sedikit 60% saham wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah provinsi, atau Badan Usaha Milik Desa. Dengan demikian, LKM dapat berbentuk Perseroda," ucap Agusman.

Dalam situs resmi perusahaan, PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama-sama Pemerintah Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Disebutkan, pembentukan perusahaan PT LKM Artha Kerta Raharja telah mendapat izin operasional dari Gubernur Bank Indonesia nomor 10/3/Kep.GBI/DpG/2008 per 22 Januari 2008.

Mengenai kinerja industri LKM, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per Maret 2026 mencapai Rp 1 triliun. Nilainya terkontraksi 0,1%, dibandingkan posisi Februari 2026.

Jika ditelaah, penyaluran pinjaman LKM per Maret 2026 juga mengalami kontraksi sebesar 5,66%, dibandingkan pencapaian per Maret 2025 yang sebesar 1,06 triliun.

Sementara itu, OJK mencatat nilai aset LKM per Maret 2026 mencapai Rp 1,53 triliun. Adapun aset LKM per Maret 2026 tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,55%, jika dibandingkan posisi per Februari 2026 yang sebesar Rp 1,57 triliun.

Jika ditelaah, nilai aset LKM per Maret 2026 juga mengalami kontraksi sebesar 4,97%, dibandingkan pencapaian per Maret 2025 yang sebesar 1,61 triliun. 

Baca Juga: OJK: Pelemahan Rupiah Berpotensi Pengaruhi Kinerja Pembiayaan Kendaraan Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News