KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance bermodal cekak harus bergerak cepat untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan aturan itu adalah akhir tahun 2019. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, mengatakan, data per akhir November 2019, 3 perusahaan pembiayaan sudah selesai proses penambahan modal disetor. Baca Juga: OJK ingin multifinance dan perbankan makin mesra
OJK catat ada tiga perusahaan pembiayaan telah menyelesaikan proses penambahan modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance bermodal cekak harus bergerak cepat untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan aturan itu adalah akhir tahun 2019. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, mengatakan, data per akhir November 2019, 3 perusahaan pembiayaan sudah selesai proses penambahan modal disetor. Baca Juga: OJK ingin multifinance dan perbankan makin mesra