OJK Catat Angka BOPO Industri Penjaminan Sebesar 70,76% per Agustus 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan angka Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) industri penjaminan sebesar 70,76% per Agustus 2026.

Jika menelaah data statistik OJK, BOPO penjaminan per Agustus 2026 terbilang meningkat dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Adapun BOPO penjaminan tercatat sebesar 70,34% per Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan ada sejumlah faktor yang memengaruhi pergerakan angka BOPO di industri penjaminan.


"Dipengaruhi oleh peningkatan beban klaim dan beban operasional," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: BI Sebut Sentimen MSCI Picu Outflow, Saham hingga SBN dan SRBI Terdampak

Untuk menjaga BOPO tetap terkendali, OJK menyampaikan perusahaan penjaminan perlu menerapkan sejumlah upaya. Ogi bilang perusahaan penjaminan perlu terus memperkuat pengelolaan investasi, menerapkan underwriting yang prudent, serta mengendalikan biaya operasional.

"Ditambah, mengoptimalkan pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dengan tetap memperhatikan kualitas risiko," tuturnya.

Terkait pengelolaan investasi, OJK mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen primadona industri penjaminan dalam mengalokasikan investasi. Ogi mengatakan SBN masih mendominasi portofolio investasi industri penjaminan dengan porsi 60,01% per Agustus 2026.

Baca Juga: Meningkat, Return on Investment Dana Pensiun Mencapai 2,12% per Agustus 2026

"Nilainya meningkat, jika dibandingkan posisi per Juli 2026 yang sebesar 59,95%," ujarnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus mendorong penguatan industri penjaminan nasional, baik dari sisi kapasitas usaha, pengelolaan investasi, maupun pengelolaan risiko.

Mengenai kinerja industri, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,30 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi sebesar 5,17% secara Year on Year (YoY).

Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Agustus 2026 sebesar Rp 5,61 triliun, atau tumbuh sebesar 9,44% YoY. Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 5,05 triliun per Agustus 2026, atau meningkat sebesar 8% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News