OJK Catat Aset Industri Penjaminan Kembali Terkontraksi 3,05% pada Juni 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja aset industri penjaminan belum menunjukkan pemulihan pada Juni 2026.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Juni 2026, aset industri penjaminan kembali mengalami kontraksi sebesar 3,05% year on year (YoY) menjadi Rp 45,83 triliun.  

“Pada perusahaan penjaminan, pada bulan Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDKB Bulan Juli 2026, Selasa (4/8/2026).


Baca Juga: Tumbuh 8,61%, OJK Catat Aset Industri Keuangan Syariah Rp 3.131 T pada 2025

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, pada Mei 2026 aset industri penjaminan turun sebesar 2,95% dengan total nilai mencapai Rp 45,92 triliun.

Sementara itu, aset industri penjaminan pada Juni 2025 tercatat sebesar Rp 47,27 triliun.

Adapun Imbal Jasa Penjaminan (IJP) justru mengalami kenaikan sebesar 18,34% YoY, dengan total nilainya adalah Rp 4,13 triliun.

Nilai ini tercatat membaik jika dibandingkan dengan data pada periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni Rp 3,49 triliun pada Juni 2025. 

Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Nonkomersial Turun 2,80% pada Juni 2026

Di samping itu, nilai klaim penjaminan juga turut mengalami kenaikan sebesar 20,87% YoY dengan total nilai tercatat Rp 3,88 triliun.

Dari segi klaim, nilainya juga meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,21 triliun pada Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News