KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028. Dalam peta jalan tersebut, tertuang kinerja industri penjaminan dalam lima tahun terakhir (2019-2023). OJK mencatat aset perusahaan penjaminan dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan 20,6% per tahun menjadi sebesar Rp 46,4 triliun.
Secara rinci, OJK menerangkan aset perusahaan penjaminan didominasi oleh perusahaan penjaminan konvensional sebesar Rp 40,88 triliun (88%).
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Jamkrida Masih Kesulitan Penuhi Ekuitas Minimum "Adapun perusahaan penjaminan syariah sebesar Rp 5,53 triliun (12%) pada 2023," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, dikutip Sabtu (31/8). Terkait masih kecilnya porsi aset perusahaan penjaminan syariah, OJK menyampaikan hal tersebut juga dipicu dengan masih terbatasnya jumlah pelaku perusahaan penjaminan syariah sebanyak 9 perusahaan (2 full-fledged dan 7 UUS) pada 2023. Lebih lanjut, OJK menyampaikan kinerja perusahaan penjaminan melalui pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) juga mengalami peningkatan sebesar 31,5% per tahun menjadi Rp 7,9 triliun. Sejalan dengan aset, kinerja pendapatan IJP perusahaan penjaminan mayoritas berasal pendapatan IJP perusahaan penjaminan konvensional sebesar Rp7,11 triliun (90%), sedangkan pendapatan Imbal Jasa Kafalah (IJK) perusahaan penjaminan syariah sebesar Rp 0,83 triliun (10%).
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan, Begini Respons Asippindo Selain itu, OJK menyebut klaim perusahaan penjaminan juga mengalami peningkatan dan menjadi sebesar Rp 6,6 triliun pada 2023. Berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan penjaminan yang salah satunya diukur dengan gearing ratio, OJK mengungkapkan rata-rata gearing ratio total perusahaan penjaminan per Desember 2023 sebesar 24 kali, yang terdiri dari
gearing ratio untuk kegiatan produktif sebesar 18 kali dan gearing ratio untuk kegiatan non produktif sebesar 6 kali. Sebagai informasi, saat ini, OJK mencatat terdapat 23 perusahaan penjaminan. Adapun 18 perusahaan merupakan Jamkrida. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto