KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perusahaan penjaminan syariah meningkat per September 2024. Berdasarkan data infografis OJK yang dipublikasikan di situs resmi pada 14 November 2024, OJK mencatat aset perusahaan penjaminan syariah mencapai Rp 6,25 triliun per September 2024. Nilai itu tercatat meningkat 14,47%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu. "Adapun aset per September 2023 sebesar Rp 5,46 triliun," tulis OJK, dikutip Minggu (17/11).
OJK juga mencatat nilai aset perusahaan penjaminan syariah per September 2024 meningkat sebesar 0,16%, jika dibandingkan capaian per Agustus 2024 yang sebesar Rp 6,24 triliun.
Baca Juga: OJK Berencana Terbitkan 7 POJK di Bidang PPDP pada Kuartal IV-2024 Sementara itu, imbal jasa kafalah (IJK) atau sejumlah uang yang diterima oleh perusahaan penjaminan syariah dari terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan syariah mencapai Rp 0,62 triliun per September 2024. Nilai itu tercatat meningkat 3,66%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 0,6 triliun. Secara keseluruhan, OJK mencatat perusahaan penjaminan memiliki aset senilai Rp 47,58 triliun per September 2024. Nilai itu meningkat 3,65%, dibandingkan periode sama tahun lalu. Adapun nilai imbal jasa penjaminan sebesar Rp Rp 6,55 triliun per September. Di sisi lain, OJK menyampaikan akan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan literasi terhadap industri penjaminan. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut akan menggandeng Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) untuk meningkatkan literasi terhadap industri penjaminan. "Beberapa program yang akan dijalankan, yaitu melakukan sosialisasi literasi dan inklusi keuangan penjaminan terhadap UMKM dan masyarakat, serta mendorong perusahaan penjaminan untuk membentuk unit/fungsi literasi dan inklusi keuangan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ogi menyampaikan OJK akan berkolaborasi dengan industri penjaminan, asosiasi, dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk meningkatkan literasi dan inklusi terhadap industri penjaminan. Dengan demikian, hal terkait literasi terhadap industri penjaminan perlu menjadi salah satu program TPAKD di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari