KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menyelesaikan transformasi badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) paling lambat akhir 2025, sebagaimana tercantum dalam Peta Jalan Penjaminan 2024–2028. Namun, hingga saat ini realisasi target tersebut masih belum sepenuhnya tercapai. Dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, baru 13 perusahaan yang telah bertransformasi menjadi Perseroda.
Baca Juga: ICX Fasilitasi Pendanaan Hingga Rp 233 Miliar pada Tahun 2025 Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Agus Supriadi mengungkapkan bahwa masih adanya Jamkrida yang belum bertransformasi tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan ruang gerak perusahaan sebelum berstatus Perseroda, termasuk kesulitan dalam mengakses pendanaan dari investor atau pemodal, khususnya untuk memenuhi ketentuan permodalan yang semakin ketat. “Gerak perusahaan relatif terbatas dan tidak mudah memperoleh akses ke investor jika dibutuhkan tambahan modal untuk menyesuaikan regulasi permodalan,” ujar Agus kepada Kontan.co.id, Rabu (25/3/2026). Selain itu, proses transformasi juga menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap struktur organisasi dan operasional perusahaan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Permata Bank Cetak Laba Rp 697 Miliar per Februari 2026 “Proses tersebut memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit, terutama bagi perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan atau memiliki struktur yang kompleks,” tambahnya. Agus juga menekankan bahwa perubahan badan hukum menjadi Perseroda membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk OJK dan para pemegang saham. Dalam konteks Jamkrida, pemegang saham umumnya adalah pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang juga harus mengikuti ketentuan regulasi di masing-masing wilayah. Meski demikian, Agus menilai transformasi menjadi Perseroda memberikan sejumlah keunggulan bagi perusahaan.
Baca Juga: Bank Muamalat Kembali Beroperasi, Setelah Libur Lebaran Siap Melayani Di antaranya adalah peningkatan kinerja, kepastian hukum yang lebih kuat, serta peluang yang lebih luas untuk memperkuat permodalan. “Dengan bentuk Perseroda, perusahaan lebih mudah menarik investor dan meningkatkan kapasitas penjaminan. Hal ini pada akhirnya dapat memperluas akses bisnis dan mendorong peningkatan pendapatan,” jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News