KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech peer to peer (P2P) lending masih didominasi oleh borrower usia muda. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan per Januari 2024, jumlah borrower berusia di bawah 34 tahun memiliki porsi sebanyak 59,47% dari total borrower aktif perorangan atau sebanyak 9,85 juta rekening borrower aktif. "Dengan demikian, kredit macet juga didominasi oleh borrower usia di bawah 34 tahun. Per Januari 2024, usia di bawah 34 tahun memiliki porsi 63,36% dari total jumlah borrower yang macet," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3). Sementara itu, Agusman mengatakan belum terdapat rencana untuk membatasi batas minimal usia. Adapun saat ini telah diatur dalam SEOJK 19/SEOJK 06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terkait penilaian (credit scoring) calon penerima dana yang memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban.
OJK Catat Borrower di Bawah 34 Tahun Penyumbang Terbesar Kredit Macet Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech peer to peer (P2P) lending masih didominasi oleh borrower usia muda. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan per Januari 2024, jumlah borrower berusia di bawah 34 tahun memiliki porsi sebanyak 59,47% dari total borrower aktif perorangan atau sebanyak 9,85 juta rekening borrower aktif. "Dengan demikian, kredit macet juga didominasi oleh borrower usia di bawah 34 tahun. Per Januari 2024, usia di bawah 34 tahun memiliki porsi 63,36% dari total jumlah borrower yang macet," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3). Sementara itu, Agusman mengatakan belum terdapat rencana untuk membatasi batas minimal usia. Adapun saat ini telah diatur dalam SEOJK 19/SEOJK 06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terkait penilaian (credit scoring) calon penerima dana yang memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban.