KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat iklan dari sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang paling banyak melanggar hingga kuartal III-2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan sampai kuartal III-2024, OJK menemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau porsinya sebesar 1,58%. Baca Juga: Selain Pegadaian, Belum Ada LJK di Bidang PVML yang Ajukan Izin Bisnis Bullion
OJK Catat Iklan yang Paling Banyak Melanggar Berasal dari Sektor PVML
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat iklan dari sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang paling banyak melanggar hingga kuartal III-2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan sampai kuartal III-2024, OJK menemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau porsinya sebesar 1,58%. Baca Juga: Selain Pegadaian, Belum Ada LJK di Bidang PVML yang Ajukan Izin Bisnis Bullion