KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah agen di industri asuransi sebanyak 390.217 orang per akhir November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan data tersebut dihimpun dari database agen di OJK. Dia bilang mulai Juni 2025, registrasi agen asuransi wajib dilakukan ke dalam database agen di OJK. "Dengan demikian, jumlah itu tumbuh sebesar 12%, jika dibandingkan dari posisi Juni 2025," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025). Secara rinci, dari total jumlah tersebut, Ogi menyebut agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebanyak 233.998 orang, kemudian agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebanyak 21.138 orang, dan agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sebanyak 135.081 orang.
OJK Catat Jumlah Agen di Industri Asuransi 390.217 Orang per Akhir November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah agen di industri asuransi sebanyak 390.217 orang per akhir November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan data tersebut dihimpun dari database agen di OJK. Dia bilang mulai Juni 2025, registrasi agen asuransi wajib dilakukan ke dalam database agen di OJK. "Dengan demikian, jumlah itu tumbuh sebesar 12%, jika dibandingkan dari posisi Juni 2025," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025). Secara rinci, dari total jumlah tersebut, Ogi menyebut agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebanyak 233.998 orang, kemudian agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebanyak 21.138 orang, dan agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sebanyak 135.081 orang.
TAG: