KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat penipuan keuangan telah mencapai Rp2,1 triliun hingga 30 April 2025. Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa IASC telah menerima 105.202 laporan penipuan keuangan sejak mulai beroperasi pada November 2024. Sebanyak 70.819 laporan diterima melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang meneruskannya ke sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan lainnya dilayangkan langsung oleh korban ke pusat pelaporan tersebut.
OJK Catat Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp 2,1 Triliun Hingga April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat penipuan keuangan telah mencapai Rp2,1 triliun hingga 30 April 2025. Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa IASC telah menerima 105.202 laporan penipuan keuangan sejak mulai beroperasi pada November 2024. Sebanyak 70.819 laporan diterima melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang meneruskannya ke sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan lainnya dilayangkan langsung oleh korban ke pusat pelaporan tersebut.