KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin mencapai 28 perusahaan hingga September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) OJK Adi Budiarso mengatakan, terbaru OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai PAKD terhitung sejak 22 September 2026. "Untuk terus mendukung perkembangan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia atau GKI sebagai pedagang aset keuangan digital terhitung sejak 22 September 2026," ujar Adi dalam pemaparan RDKB OJK September, Senin (5/10/2026).
OJK Catat Kini Ada 28 Pedagang Aset Keuangan Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin mencapai 28 perusahaan hingga September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) OJK Adi Budiarso mengatakan, terbaru OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai PAKD terhitung sejak 22 September 2026. "Untuk terus mendukung perkembangan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia atau GKI sebagai pedagang aset keuangan digital terhitung sejak 22 September 2026," ujar Adi dalam pemaparan RDKB OJK September, Senin (5/10/2026).