KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim kesehatan di industri asuransi jiwa dan asuransi umum mengalami peningkatan per Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa per Juli 2024 mencapai Rp 12,45 triliun. "Nilai itu naik 22,33%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).
Hal sama juga terjadi di industri asuransi umum. Per Juli 2024, Ogi menyebut klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar Rp 4,1 triliun. Nilai itu naik 7,99%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: OJK Tengah Finalisasi Aturan Produk Asuransi Kesehatan Dari sisi premi, Ogi menerangkan pendapatan premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa per Juli 2024 mencapai Rp 17,24 triliun. Nilai itu naik 32,98%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada asuransi umum, dia mengatakan premi asuransi kesehatan per Juli 2024 mencapai Rp 5,83 triliun. Nilai itu naik 19,47%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun rasio klaim asuransi kesehatan baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terjaga di sekitar 80%. Sementara itu, Ogi menyampaikan asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis asuransi yang paling banyak dibeli di perusahaan asuransi jiwa. Hal itu juga merepresentasikan tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki perlindungan kesehatan. "Namun, dapat dibenarkan bahwa inflasi medis pasca-Covid-19 cenderung mengalami kenaikan yang menyebabkan tingginya biaya kesehatan. Hal itu berimbas terhadap klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat dan menyebabkan rasio klaim yang menjadi tinggi pada industri asuransi jiwa," ungkapnya. Ogi mengatakan fenomena tersebut telah diantisipasi oleh industri asuransi untuk terus menjaga performa perusahaan dengan melakukan penyesuaian biaya asuransi sebagai bagian dari manajemen risiko, yang mana hal itu sulit untuk dihindari. Di sisi lain, sebagai implementasi dari MOU yang telah ditandatangani oleh OJK dan Kementerian Kesehatan pada 2023, Ogi bilang saat ini OJK juga sedang melakukan inisiasi beberapa aktifitas untuk mengurangi dampak dari inflasi medis agar asuransi kesehatan terus dapat dinikmati masyarakat luas.
Baca Juga: MNC Life Prediksi Pertumbuhan Bisnis di Semester II-2024 Naik Berkat Mitra Strategis Adapun inisiasinya, yaitu dengan pembentukan Medical Advisory Board, diskusi, serta kerja sama intensif antara industri asuransi dan penyedia layanan kesehatan. Ogi mengatakan OJK juga sedang menyusun database asuransi nasional, yang mana hal itu nantinya dapat membantu industri asuransi untuk menaikkan akurasi seleksi risiko, termasuk risiko-risiko asuransi kesehatan. Dia menerangkan OJK juga sedang menyusun kajian komprehensif mengenai asuransi kesehatan, yang mana hasil akhirnya akan digunakan untuk penyusunan surat edaran OJK mengenai asuransi kesehatan. Hal itu bertujuan agar industri dapat mempunyai suatu guide lines penyelenggaraan dan tata kelola asuransi kesehatan secara lebih baik dan memprioritaskan manajemen risiko yang baik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi