OJK Catat Kredit Macet Pinjol Naik Tipis Per Oktober 2023, Begini Jurus AdaKami



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan tipis tingkat kredit macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan meski terjadi kenaikan nilai TWP90 fintech masih pada level yang terjaga.

“Secara industri TWP90 mencapai 2,89% pada Oktober 2023. Sementara di September 2023 mencapai 2,82%,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (5/12).


Baca Juga: Fintech P2P Lending Akseleran Mencatatkan Angka Kredit Macet di Angka 0,64%

Platform fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyebutkan, TWP90 AdaKami masih dalam batas wajar.

Brand Manager AdaKami, Jonathan Krissantosa menuturkan, tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari (TKB90) berada di level 99,80%. Artinya, AdaKami membukukan TWP90 ditingkat yang rendah sebesar 0,2%.

“Posisi per November TKB90 di level 99,80%, masih dalam batas wajar tidak terlalu jauh dengan bulan sebelumnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (5/12).

Jonathan melihat, penyebab utama meningkatnya TWP90 disebabkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran yang jatuh tempo tidak tepat pada waktunya.

“Bentuk antisipasi AdaKami melalui literasi masyarakat pengenai hak dan tanggung jawab serta bagaimana mengatur keuangan, disaat yang bersamaan proses e-kyc yang terus ditingkatkan akan menseleksi lebih banyak nasabah berkualitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jonathan bilang, sebagai platform berizin dan diawasi OJK pihaknya akan menjaga nilai TWP90 dibawah batasan OJK sebagai tolak ukur performa kredit yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat