OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,08% Menjadi Rp 6.464 Triliun hingga April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan mencapai Rp 6.464 triliun hingga April 2023, tumbuh 8,08% secara tahunan atau year on year (YoY) dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.981 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan Total kredit perbankan tersebut ditopang oleh kredit modal kerja yang termoderasi menjadi 6,55%. Secara month-to-month, kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 0,55% dan 0,32%. Adapun kredit investasi terkontraksi sebesar 0,16%.

Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada bulan April 2023 tercatat menurun 6,82% YoY menjadi Rp 7.996 triliun, utamanya kata Dian disebabkan oleh penurunan pada tabungan.


Lebih lanjut Dian menjelaskan, likuiditas industri perbankan pada bulan April 2023 juga dalam level memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. Rasio alat likuid non deposit (AL/NCD) dan alat likuid DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 118,25% dan 26,58%. 

Baca Juga: Bank Muamalat Terus Lakukan Transformasi Menuju Seamless Banking Melalui Muamalat DIN

"Meskipun menurun namun rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%," kata Dian saat Rapat Dewan Komisioner bulanan secara virtual, Selasa (6/6).

Sementara risiko kredit masih terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,78%, dan NPL gross sebesar 2,53%.

Di sisi lain, kredit restrukturisasi COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 19,42 triliun menjadi sebesar Rp 386 triliun. Dengan jumlah nasabah restrukturisasi juga turun menjadi 1,74 juta nasabah.

Risiko pasar juga menurun, hal ini ditinjau dari posisi devisa neto (PDN) tercatat sebesar 1,60%, jauh di bawah threshold sebesar 20%.

Baca Juga: SMF Bersama BSI Terbitkan EBA Syariah

Sementara permodalan perbankan juga masih terjaga di level yang solid, dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) atau CAR sebesar 24,57%.

"OJK tentu saja terus mendukung perbankan melakukan langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan, namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko," imbuh Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi