OJK Catat Lender Perorangan dari Luar Negeri Meningkat, Pengamat Sebut Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pemberi pinjaman (lender) fintech peer to peer (P2P) lending dari luar negeri berdasarkan entitas perorangan naik drastis per Mei 2024 sebanyak 651, dengan nilai outstanding Rp 1,88 triliun. Adapun per Mei 2023, sebanyak 196, dengan nilai outstanding Rp 683 miliar. Per April 2024, ada 167 entitas, dengan nilai outstanding pinjaman Rp 1,63 triliun. 

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kenaikan proporsi lender perorangan dari luar negeri disebabkan sejumlah faktor.

"Faktor utamanya dari sisi pangsa pasar fintech lending Indonesia yang masih besar," ujarnya kepada Kontan, Rabu (31/7).


Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

Selain itu, Nailul berpendapat dari sisi keuntungan yang ditawarkan juga cukup besar, terutama untuk sektor konsumtif. Sebab, bunga yang dikenakan di Indonesia untuk sektor konsumtif sebesar 0,3%, tentunya bagi lender bisa mendapatkan manfaat yang cukup tinggi juga. Selain itu, dia bilang minat orang yang meminjam untuk sektor konsumtif juga relatif tinggi di Indonesia. 

"Hal itu tentu mendorong lender asing masuk ke fintech lending indonesia," katanya.

Nailul mengatakan dari sisi regulasi juga mendukung bagi lender luar negeri untuk menyalurkan pendanaannya lewat fintech lending Indonesia. Sebab, dari sisi peraturan di Indonesia cukup menyesuaikan dibandingkan negara lain. 

Dia memperkirakan masih akan banyak pendana dari luar negeri yang menyalurkan dananya di fintech lending Indonesia ke depannya. Meskipun demikian, dia berharap agar pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa menjaga dan melakukan pengawasan terhadap pendanaan dari luar negeri yang masuk ke fintech lending Indonesia bukan merupakan dana yang melanggar hukum.

"Benar harus dijaga. Dana yang disalurkan lender asing harus merupakan dana yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, mereka jangan sampai tersangkut dengan kasus pencucian uang dan kejahatan lainnya. Tentu menjadi fungsi dari OJK untuk bisa melindungi agar tidak dimasuki dana yang melanggar hukum dalam negeri," ungkap Nailul. 

Baca Juga: Maucash Sebut Porsi Pembiayaan Lewat Ekosistem Astra Sudah Mencapai 29%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati