KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak perusahaan pinjaman online alias fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023. “Dalam kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku tanggal 4 Juli 2023 masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan per Mei 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/7). Ogi mengungkapkan, pihaknya telah meminta recana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum tersebut kepada para pemain yang belum memenuhi serta terus melakukan monitoring yang berkelanjutan.
OJK Catat Masih Ada 33 Platform Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak perusahaan pinjaman online alias fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023. “Dalam kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku tanggal 4 Juli 2023 masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan per Mei 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/7). Ogi mengungkapkan, pihaknya telah meminta recana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum tersebut kepada para pemain yang belum memenuhi serta terus melakukan monitoring yang berkelanjutan.