KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka Non Performing Financing (NPF) industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 sebesar 2,44%. Jika menelaah laporan OJK Kuartal IV-2023 yang dirilis pada 29 April 2024, tercatat penyumbang terbesar NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 berasal dari sektor real estate yang mencapai 4,96%. Diikuti bukan lapangan usaha lainnya yang sebesar 3,42%. Apabila membandingkan dengan capaian NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022, NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 tercatat mengalami peningkatan sebesar 0,12%. Adapun NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022 sebesar 2,32%.
OJK Catat NPF Industri Perusahaan Pembiayaan Capai 2,44% pada Kuartal IV-2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka Non Performing Financing (NPF) industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 sebesar 2,44%. Jika menelaah laporan OJK Kuartal IV-2023 yang dirilis pada 29 April 2024, tercatat penyumbang terbesar NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 berasal dari sektor real estate yang mencapai 4,96%. Diikuti bukan lapangan usaha lainnya yang sebesar 3,42%. Apabila membandingkan dengan capaian NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022, NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 tercatat mengalami peningkatan sebesar 0,12%. Adapun NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022 sebesar 2,32%.