KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran Covid-19 yang masif di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) cukup meningkat hingga Maret 2020. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, NPL pada bulan tersebut berada di level 2,77% atau meningkat dari NPL di bulan Desember 2019 yang tercatat sebesar 2,53%. Baca Juga: Pemerintah gelontorkan Rp 150 triliun untuk pulihkan ekonomi nasional, ini rinciannya
OJK catat kredit bermasalah bulan Maret 2020 naik di level 2,77%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran Covid-19 yang masif di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) cukup meningkat hingga Maret 2020. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, NPL pada bulan tersebut berada di level 2,77% atau meningkat dari NPL di bulan Desember 2019 yang tercatat sebesar 2,53%. Baca Juga: Pemerintah gelontorkan Rp 150 triliun untuk pulihkan ekonomi nasional, ini rinciannya