KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada periode Juni 2023, pendapatan premi asuransi jiwa (PAJ) terkoreksi sebesar 10,36% year on year (YoY) atau Rp 9,94 triliun. Di mana PAYDI jadi penyumbang terbesar turunnya premi sebesar 28,72% YoY atau Rp 11,66 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi PAYDI merupakan sumber terbesar dari pendapatan PAJ dengan pangsa mencapai 33,7%, sangat mempengaruhi turunnya premi sejak akhir 2022. Tak hanya itu, kata Ogi, klaim asuransi jiwa juga mengalami penurunan sebesar 6,16% YoY atau senilai Rp 5,22 triliun. Di mana, lini usaha dengan penurunan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar 7,17% atau merosot Rp 3,34 triliun .
OJK Catat PAYDI Jadi Penyumbang Terbesar Turunnya Klaim dan Premi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada periode Juni 2023, pendapatan premi asuransi jiwa (PAJ) terkoreksi sebesar 10,36% year on year (YoY) atau Rp 9,94 triliun. Di mana PAYDI jadi penyumbang terbesar turunnya premi sebesar 28,72% YoY atau Rp 11,66 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi PAYDI merupakan sumber terbesar dari pendapatan PAJ dengan pangsa mencapai 33,7%, sangat mempengaruhi turunnya premi sejak akhir 2022. Tak hanya itu, kata Ogi, klaim asuransi jiwa juga mengalami penurunan sebesar 6,16% YoY atau senilai Rp 5,22 triliun. Di mana, lini usaha dengan penurunan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar 7,17% atau merosot Rp 3,34 triliun .