OJK Catat PAYDI Jadi Penyumbang Terbesar Turunnya Klaim dan Premi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada periode Juni 2023, pendapatan premi asuransi jiwa (PAJ) terkoreksi sebesar 10,36% year on year (YoY) atau Rp 9,94 triliun. Di mana PAYDI jadi penyumbang terbesar turunnya premi sebesar 28,72% YoY atau Rp 11,66 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi PAYDI merupakan sumber terbesar dari pendapatan PAJ dengan pangsa mencapai 33,7%, sangat mempengaruhi turunnya premi sejak akhir 2022.

Tak hanya itu, kata Ogi, klaim asuransi jiwa juga mengalami penurunan sebesar 6,16% YoY atau senilai Rp 5,22 triliun. Di mana, lini usaha dengan penurunan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar 7,17% atau merosot Rp 3,34 triliun .


Baca Juga: Bakal Terus Menurun, Premi Asuransi Jiwa Masih Tergerus Kinerja PAYDI

"Penurunan premi dan klaim PAYDI tidak dapat dipungkiri merupakan respon atas penerapan SEOJK PAYDI secara penuh pada Maret 2023. Terdapat pergeseran portofolio dari PAYDI ke produk proteksi (Tradisional) meskipun belum terlalu signifikan," ujar Ogi, dikutip Minggu (6/8).

Ogi mengungkapkan, normalisasi kinerja PAYDI dinilai masih akan terus berlangsung untuk mencapai keseimbangan baru pasca penyesuaian praktik pengelolaan PAYDI yang baru.

Sementara itu, Ogi menambahkan bahwa perkembangan pengaduan, yang diterima OJK terkait dengan produk PAYDI sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif.

"Tertinggi pada periode April 2023 yaitu sebanyak 214 pengaduan. Namun terjadi penurunan pengaduan yang cukup signifikan setelah April 2023," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto