OJK Catat Pembiayaan di Bidang PVML Syariah Rp 119,03 Triliun per Februari 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyaluran pembiayaan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah menunjukkan pertumbuhan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML, OJK, Agusman menerangkan penyaluran pembiayaan di bidang PVML syariah mencapai Rp 119,03 triliun per Februari 2026.

"Nilainya tumbuh 7,43%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026). 


Baca Juga: Tumbuh 8,61%, OJK Catat Aset Industri Keuangan Syariah Rp 3.131 T pada 2025

Agusman menambahkan penyaluran pembiayaan PVML syariah tersebut didominasi oleh Unit Usaha Syariah (UUS) PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Porsinya sebesar 29,50% atau sebesar Rp 35,12 triliun yang disalurkan melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dan program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).

"Hal itu mencerminkan tingginya kebutuhan pembiayaan pada segmen ultra mikro, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembiayaan itu yang dicari oleh masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Agusman menyampaikan OJK telah melakukan sejumlah upaya guna mendorong kinerja PVML syariah. Dia bilang OJK sudah melakukan berbagai langkah deregulasi guna mempermudah akses pendanaan dan pengembangan produk.

Baca Juga: Tumbuh 8,61%, OJK Catat Aset Industri Keuangan Syariah Rp 3.131 Triliun pada 2025

"Dapat melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional melalui pinjaman bersama, kemudian membuka akses pendanaan dari lembaga konvensional, serta kerja sama secara gabungan sepanjang sudah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah dan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," ungkap Agusman.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK tengah menyusun roadmap PVML syariah yang ditargetkan terbit pada 2026. Roadmap itu bertujuan sebagai arah pengembangan dan penguatan PVML syariah ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News