OJK Catat Pembiayaan Produktif Fintech Lending Tumbuh 23,40% per Maret 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ke sektor produktif mengalami peningkatan baik secara bulanan maupun tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, menyebut outstanding pembiayaan fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp 34,66 triliun per Maret 2026.

"Nilainya mengalami kenaikan sebesar 23,40% secara Year on Year (YoY)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026).


Baca Juga: Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

Jika ditelaah lebih lanjut, outstanding pembiayaan fintech lending ke sektor produktif per Maret 2026 tercatat tumbuh tipis 0,06%, dibandingkan posisi per Februari 2026 yang sebesar Rp 34,64 triliun.

Agusman menerangkan, tren pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan pembiayaan produktif terus berjalan, meskipun porsi outstanding pembiayaan produktif terhadap total outstanding pembiayaan industri fintech lending masih dalam proses peningkatan.

Meski ada peningkatan, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif per Maret 2026 yang sebesar 34,31% masih berada di bawah target yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.

Dalam roadmap, target untuk porsi pembiayaan produktif harus mencapai 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Fintech Lending 2026: Proyeksi Tumbuh Dobel Digit, Peluang Besar?

Untuk mencapai target tersebut, OJK mendorong fintech lending mengoptimalisasi porsi pembiayaan produktif melalui penguatan kapasitas penyaluran dan peningkatan kualitas analisis kredit.

Dengan demikian, Agusman bilang porsi pembiayaan produktif dapat meningkat secara bertahap, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News