KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pendapatan kontribusi asuransi syariah di Indonesia tumbuh 2,90% secara year on year (YoY) per Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan kontribusi itu mencapai Rp 17,63 triliun. Sementara total aset asuransi syariah pada periode yang sama telah mencapai Rp 45,75 triliun atau baru mencapai sekitar 5,01% dari total seluruh aset perasuransian (komersial). Sementara total nilai aset asuransi komersial senilai Rp 912,78 triliun per Agustus 2024.
Baca Juga: OJK: Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif per Agustus "Salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah adalah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10). Ogi mengatakan, hal ini diharapkan bisa meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. Selain itu, spin off unit syariah juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. "Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional," tuturnya.