KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 60,6 triliun per April 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi jiwa ini tumbuh sebesar 1,05% secara year on year (YoY). OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 474,77% per April 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 60,6 Triliun per April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 60,6 triliun per April 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi jiwa ini tumbuh sebesar 1,05% secara year on year (YoY). OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 474,77% per April 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
TAG: