KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan membukukan pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp 203,42 triliun. Angka tersebut terkontraksi 1,20% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan 2,1% dengan pendapatan premi sebesar Rp 205,90 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pertumbuhan akumulasi asuransi jiwa terlihat membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58% YoY dengan jumlah Rp 118,30 triliun per Agustus 2023.
“Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner September 2023, Senin (9/10).
Baca Juga: OJK: Ada 33 Fintech Punya Ekuitas di Bawah Rp 2,5 Miliar Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38% YoY menjadi Rp 85,13 triliun. sedangkan di bulan Agustus 2022 tercatat sebesar 79,27 triliun. Ogi juga menyampaikan bahwa secara umum, permodalan di industri asuransi terjaga dengan baik. Di mana asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan
Risk Based Capital (RBC) yang di atas
threshold masing-masing sebesar 452,31% dan 310,63% per Agustus 2023. “Jauh di atas
threshold sebesar 120%,” tambahnya. Selain itu, untuk asuransi sosial total aset BPJS Kesehatan per Agustus 2023 mencapai Rp 118,25 triliun, angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 14% dibandingkan bulan Agustus 2022 yang mencatatkan total aset sebesar Rp 103,81 triliun. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan juga alami peningkatan sekitar 15% YoY menjadi Rp 704,67 triliun per Agustus 2023, sedangkan pada Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 613,37 triliun. Pada sisi kasus yang terjadi di industri perasuransian, Ogi mengatakan OJK melakukan upaya penegakan hukum di industri perasuransian termasuk di antaranya dengan melakukan penangkapan atas terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin.
Baca Juga: Empat Dapen BUMN Dilaporkan ke Kejagung, OJK Hormati Proses Hukum Penangkapan ini dilakukan oleh Penyidik OJK bersama dengan Penyidik Kepolisian, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses selanjutnya. Upaya penegakan hukum ini, terkait dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) yang telah menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 73 Ayat 2 tentang Perasuransian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi