KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendapatan premi industri asuransi alami penurunan sebanyak 2,34% YoY per Juli 2023 menjadi Rp 177,13 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun 2022, di mana pada bulan Juli 2022 mencatatkan sebesar Rp 181,38 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penurunan pendapatan premi di industri asuransi ini disebabkan oleh adanya penurunan pula pada premi asuransi jiwa sebesar 7,85% YoY menjadi Rp 102,12 triliun per Juli 2023, sedangkan di periode yang sama tahun 2022 mencatatkan premi sebesar Rp 110,81 triliun. “Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9).
OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Turun 2,34% Per Juli 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendapatan premi industri asuransi alami penurunan sebanyak 2,34% YoY per Juli 2023 menjadi Rp 177,13 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun 2022, di mana pada bulan Juli 2022 mencatatkan sebesar Rp 181,38 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penurunan pendapatan premi di industri asuransi ini disebabkan oleh adanya penurunan pula pada premi asuransi jiwa sebesar 7,85% YoY menjadi Rp 102,12 triliun per Juli 2023, sedangkan di periode yang sama tahun 2022 mencatatkan premi sebesar Rp 110,81 triliun. “Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9).