KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendapatan premi industri asuransi alami penurunan sebanyak 2,34% YoY per Juli 2023 menjadi Rp 177,13 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun 2022, di mana pada bulan Juli 2022 mencatatkan sebesar Rp 181,38 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penurunan pendapatan premi di industri asuransi ini disebabkan oleh adanya penurunan pula pada premi asuransi jiwa sebesar 7,85% YoY menjadi Rp 102,12 triliun per Juli 2023, sedangkan di periode yang sama tahun 2022 mencatatkan premi sebesar Rp 110,81 triliun. “Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9).
Sedangkan, premi asuransi umum dan reasuransi alami kenaikan sebesar 6,3% YoY per Juli 2023, dari Rp 70,57 triliun di bulan Juli 2022 menjadi Rp 75,02 triliun. Baca Juga: OJK Gandeng FSC Korea dan CIFC Untuk Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Selanjutnya Ogi menyebutkan untuk Risk Based Capital (RBC) asuransi umum berada di angka 460,32% dan asuransi jiwa berada di angka 311,52%. “Permodalan di industri asuransi terjaga dengan baik, di mana RBC jauh di atas threshold sebesar 120%,” tambah Ogi. Total aset BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial juga alami pertumbuhan sebanyak 14,58% YoY menjadi Rp 118,95 triliun per Juli 2023, sedangkan pada bulan Juli di tahun 2022 tercatat sebesar Rp 103,81 triliun. Begitu pun dengan total aset BPJS Ketenagakerjaan yang juga alami pertumbuhan sebanyak 14,09% YoY menjadi Rp 699,79 triliun per Juli 2023, dari yang sebelumnya tercatat sebesar Rp 613,37 triliun per Juli 2022. Selain di Industri asuransi umum, reasuransi, asuransi jiwa, dan asuransi sosial, Ogi memaparkan kinerja dana pensiun yang alami pertumbuhan aset sebanyak 7,12% YoY dari 336,14 triliun per Juli 2022 menjadi 360,08 triliun per Juli 2023.