KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pendapatan premi perusahaan reasuransi mengalami penurunan pada awal 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pendapatan premi reasuransi per Januari 2025 mencapai Rp 2,84 triliun. Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Susut 17,40% per Januari 2025
OJK Catat Pendapatan Premi Reasuransi Mencapai Rp 2,84 Triliun per Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pendapatan premi perusahaan reasuransi mengalami penurunan pada awal 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pendapatan premi reasuransi per Januari 2025 mencapai Rp 2,84 triliun. Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Susut 17,40% per Januari 2025