KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi dari produk unitlink mencapai Rp 10,96 triliun hingga Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) ini berkontribusi sebanyak 23,23% terhadap total premi asuransi jiwa. "Secara tahunan, premi ini memang belum menunjukkan angka pertumbuhan positif, namun jika melihat performa unitlink di tahun 2024 angka ini menunjukkan trend peningkatan," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/5).
OJK Catat Pendapatan Premi Unitlink Capai Rp 10,96 Triliun hingga Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi dari produk unitlink mencapai Rp 10,96 triliun hingga Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) ini berkontribusi sebanyak 23,23% terhadap total premi asuransi jiwa. "Secara tahunan, premi ini memang belum menunjukkan angka pertumbuhan positif, namun jika melihat performa unitlink di tahun 2024 angka ini menunjukkan trend peningkatan," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/5).