KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi unitlink mencapai senilai Rp 51,8 triliun hingga akhir Desember 2024, atau setara 28% dari total premi asuransi jiwa. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan secara tahunan (YoY) nilai ini masih menunjukkan pertumbuhan negatif, tapi tren pendapatan premi unitlink mengalami peningkatan di sepanjang tahun 2024. “Adapun untuk tahun ini, kami memproyeksikan produk unitlink masih akan menjadi salah satu produk unggulan asuransi jiwa, meskipun porsinya telah stabil di sekitar 26%-28%,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (13/3).
OJK Catat Pendapatan Premi Unitlink Tembus Rp 51,8 Triliun pada 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi unitlink mencapai senilai Rp 51,8 triliun hingga akhir Desember 2024, atau setara 28% dari total premi asuransi jiwa. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan secara tahunan (YoY) nilai ini masih menunjukkan pertumbuhan negatif, tapi tren pendapatan premi unitlink mengalami peningkatan di sepanjang tahun 2024. “Adapun untuk tahun ini, kami memproyeksikan produk unitlink masih akan menjadi salah satu produk unggulan asuransi jiwa, meskipun porsinya telah stabil di sekitar 26%-28%,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (13/3).