KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisaris (RDK) bulanan Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan pada sektor Industri keuangan non bank (IKNB) per Mei 2023 mengalami perkembangan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022. Namun, penurunan terjadi pada pendapatan premi di sektor asuransi pada periode Januari sampai Mei 2023 yang mencatat Rp 124,69 triliun. Angka ini terkontraksi 1,62% YoY dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 126,74 triliun. Dewan Komisaris OJK Ogi Prastomiyono memaparkan bahwa penurunan pendapatan premi ini disebabkan oleh premi akumulasi asuransi jiwa yang mengalami penurunan sebesar 8,08% YoY dengan nilai Rp 71,9 triliun per Mei 2023, hal ini juga terjadi karena turunnya premi di lini usaha PAYDI.
OJK Catat Perkembangan Pendapatan di Sektor IKNB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisaris (RDK) bulanan Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan pada sektor Industri keuangan non bank (IKNB) per Mei 2023 mengalami perkembangan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022. Namun, penurunan terjadi pada pendapatan premi di sektor asuransi pada periode Januari sampai Mei 2023 yang mencatat Rp 124,69 triliun. Angka ini terkontraksi 1,62% YoY dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 126,74 triliun. Dewan Komisaris OJK Ogi Prastomiyono memaparkan bahwa penurunan pendapatan premi ini disebabkan oleh premi akumulasi asuransi jiwa yang mengalami penurunan sebesar 8,08% YoY dengan nilai Rp 71,9 triliun per Mei 2023, hal ini juga terjadi karena turunnya premi di lini usaha PAYDI.