KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Meski sudah satu tahun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto diterbitkan, masih sedikit investor institusi menjadikan kripto sebagai aset portofolionya. Seperti yang diketahui sejak POJK No. 27 Tahun 2024 diterbitkan, OJK sudah menyatakan bahwa tipe investor itu dapat berupa investor perorangan atau individu maupun investor yang berasal dari segmen institusi. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mencatat dari 19,2 juta investor atau konsumen aset kripto yang tercatat di exchanger domestik, sebagian memang sudah ada investor institusi baik institusi domestik maupun asing.
OJK Catat Persentase Order Investor Institusi di Pasar Kripto Domestik Masih Kecil
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Meski sudah satu tahun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto diterbitkan, masih sedikit investor institusi menjadikan kripto sebagai aset portofolionya. Seperti yang diketahui sejak POJK No. 27 Tahun 2024 diterbitkan, OJK sudah menyatakan bahwa tipe investor itu dapat berupa investor perorangan atau individu maupun investor yang berasal dari segmen institusi. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mencatat dari 19,2 juta investor atau konsumen aset kripto yang tercatat di exchanger domestik, sebagian memang sudah ada investor institusi baik institusi domestik maupun asing.