KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 32,35 triliun per Februari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut tumbuh 5,16% secara tahunan (year on year/YoY). OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 466,40% per Februari 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
OJK Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa Jadi Rp 32,35 Triliun per Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 32,35 triliun per Februari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut tumbuh 5,16% secara tahunan (year on year/YoY). OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 466,40% per Februari 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.