KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending terus menderu. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menjadikan fintech lending sebagai implementasi strategis dalam memperluas akses keuangan sejalan dengan revolusi industri 4.0 Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. “Total fintech P2P lending per 25 Juni 2019 sebanyak 113 entitias. Adapun jumlah outstanding pinjaman mencapai Rp 8,3 triliun per Mei 2019 tumbuh 64,93% ytd,” ujar Wimboh pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/6).
OJK catat pinjaman lewat fintech lending sebesar Rp 41,04 triliun per Mei 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending terus menderu. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menjadikan fintech lending sebagai implementasi strategis dalam memperluas akses keuangan sejalan dengan revolusi industri 4.0 Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. “Total fintech P2P lending per 25 Juni 2019 sebanyak 113 entitias. Adapun jumlah outstanding pinjaman mencapai Rp 8,3 triliun per Mei 2019 tumbuh 64,93% ytd,” ujar Wimboh pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/6).