OJK Catat Piutang Pembiayaan Buy Now Pay Later Per Juli 2024 Capai Rp 7,81 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan tumbuh signifikan per Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan piutang pembiayaan BNPL per Juli 2024 sebesar Rp 7,81 triliun.

"Nilai itu meningkat sebesar 73,55%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).


Agusman menambahkan Non Performing Financing (NPF) Gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,82% per Juli 2024.

Baca Juga: Hati-hati, Perbankan Harus Mewaspadai Risiko Kredit Macet dari Bisnis Paylater

Sebelumnya, Agusman juga angkat bicara terkait penyusunan aturan BNPL atau paylater. Dia bilang ada beberapa hal yang akan diatur dalam aturan tersebut, yakni mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi.

Lalu, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

Sementara itu, Agusman juga menyebut kinerja dan pertumbuhan piutang pembiayaan BNPL diproyeksikan akan terus meningkat. Hal itu seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online.

Selanjutnya: Lazada Bagikan Mobil Listrik dan Diskon Hingga 90% di Lazada 9.9 Mega Brands Sale

Menarik Dibaca: Allianz Syariah Tingkat Perlindungan Asuransi dan Keamanan Finansial Lewat AzPro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat