OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Multifinance Rp 7,99 Triliun per Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance mengalami pertumbuhan signifikan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 7,99 triliun.

"Nilai itu meningkat sebesar 89,20%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (2/10).


Baca Juga: Pembayaran Paylater Kian Populer, Bisnis Paylater Multifinance Terus Tumbuh

Jika ditelaah, pencapaian per Agustus 2024 tercatat tumbuh signifikan dibandingkan pertumbuhan per Juli 2024. Agusman menyampaikan pertumbuhan piutang pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan per Juli 2024 tumbuh sebesar 73,55% YoY.

Agusman menambahkan Non Performing Financing (NPF) gross dalam kondisi terjaga berada di posisi 2,52% per Agustus 2024. Angka itu membaik, jika dibandingkan posisi per Juli 2024 yang sebesar 2,82%.

Sementara itu, Agusman menjelaskan aturan terkait BNPL masih dalam kajian untuk saat ini. Dia menyebut kajian itu mencakup mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko. 

Selanjutnya: Sinar Mas Land Beri Grand Prize Rumah di BSDCity bagi Pemenang Undian Infinite Living

Menarik Dibaca: Bebas Greasy, Ini 5 Cara Pakai Cushion untuk Kulit Berminyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi