OJK catat potensi fintech lending terdaftar mencapai 244 perusahaan, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 3 Januari 2019, ada 244 perusahaan fintech lending yang berpotensi terdaftar. Angka itu terdiri dari 88 fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin, 58 perusahaan yang tengah dalam proses pendaftaran, 38 perusahaan yang berminat mendaftar, dan 60 perusahaan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan.

Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Alvin Taulu mengatakan, perusahaan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan adalah perusahaan yang aplikasi pendaftarannya belum lengkap dan benar. “Kami kembalikan sampai mereka lengkap dan benar sesuai prosedur. Itu hal yang wajar,” kata dia, Jumat (18/1).

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.


Kemudian, jika menurut OJK, fintech-fintech lending tersebut sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, maka perusahan ini bisa mengajukan perizinan. Pengajuan izin ini juga disertai dengan kewajiban untuk memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, perusahaan yang sudah mengantongi izin bisa beroperasi dan menjalankan bisnisnya secara permanen. Per 3 Januari 2018, baru ada satu perusahaan fintech lending yang berizin OJK yaitu Danamas.

Sebanyak 88 fintech lending tersebut terdiri dari 86 fintech lending konvesional dan dua fintech lending syariah. Kemudian, sebanyak 86 fintech berdomisili di Jabodetabek, satu di Bandung, Jawa Barat, dan satu di Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi