KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 3 Januari 2019, ada 244 perusahaan fintech lending yang berpotensi terdaftar. Angka itu terdiri dari 88 fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin, 58 perusahaan yang tengah dalam proses pendaftaran, 38 perusahaan yang berminat mendaftar, dan 60 perusahaan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan. Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Alvin Taulu mengatakan, perusahaan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan adalah perusahaan yang aplikasi pendaftarannya belum lengkap dan benar. “Kami kembalikan sampai mereka lengkap dan benar sesuai prosedur. Itu hal yang wajar,” kata dia, Jumat (18/1). Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.
OJK catat potensi fintech lending terdaftar mencapai 244 perusahaan, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 3 Januari 2019, ada 244 perusahaan fintech lending yang berpotensi terdaftar. Angka itu terdiri dari 88 fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin, 58 perusahaan yang tengah dalam proses pendaftaran, 38 perusahaan yang berminat mendaftar, dan 60 perusahaan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan. Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Alvin Taulu mengatakan, perusahaan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan adalah perusahaan yang aplikasi pendaftarannya belum lengkap dan benar. “Kami kembalikan sampai mereka lengkap dan benar sesuai prosedur. Itu hal yang wajar,” kata dia, Jumat (18/1). Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.