KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi industri asuransi jiwa tumbuh menjadi Rp 73,51 triliun secara tahunan atau year on year (YoY) pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan di periode tersebut, premi industri asuransi jiwa tumbuh sebesar 2,23%. "Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing 441,93% dan 326,66%, ini jauh di atas threshold sebesar 120%," kata Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (8/7).
OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Rp 73,51 Triliun pada Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi industri asuransi jiwa tumbuh menjadi Rp 73,51 triliun secara tahunan atau year on year (YoY) pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan di periode tersebut, premi industri asuransi jiwa tumbuh sebesar 2,23%. "Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing 441,93% dan 326,66%, ini jauh di atas threshold sebesar 120%," kata Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (8/7).