OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Rp 73,51 Triliun pada Mei 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi industri asuransi jiwa tumbuh menjadi Rp 73,51 triliun secara tahunan atau year on year (YoY) pada Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan di periode tersebut, premi industri asuransi jiwa tumbuh sebesar 2,23%.

"Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing 441,93% dan 326,66%, ini jauh di atas threshold sebesar 120%," kata Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (8/7).


Baca Juga: Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tercatat Meningkat 16,94% pada Mei 2024

Sementara itu, OJK juga mencatat pertumbuhan pada premi industri asuransi umum dan reasuransi yang tercatat meningkat 16,94% secara tahunan menjadi Rp 63,9 triliun pada Mei 2024.

Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil meningkat sebesar 8,59% YoY atau senilai Rp 137,40 triliun pada Mei 2024, nilai tersebut termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi.

Total aset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp 1.120,57 triliun angka ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp 1.106,23 triliun. Total aset industri asuransi tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,30%.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji 2024 Meninggal, Ini Santunan yang Akan Diberikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati