KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa senilai Rp 165,13 triliun pada November 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai ini tumbuh sebesar 2,64% secara tahunan alias year on year (YoY). Sementara itu, OJK juga mencatat pertumbuhan pada premi industri asuransi umum dan reasuransi yang juga tumbuh 1,70% YoY dengan nilai sebesar Rp 131,52 triliun.
OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,64% Jadi Rp 165,13 Triliun Per November 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa senilai Rp 165,13 triliun pada November 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai ini tumbuh sebesar 2,64% secara tahunan alias year on year (YoY). Sementara itu, OJK juga mencatat pertumbuhan pada premi industri asuransi umum dan reasuransi yang juga tumbuh 1,70% YoY dengan nilai sebesar Rp 131,52 triliun.
TAG: