OJK Catat Premi Asuransi Kesehatan Jiwa Capai Rp 30,84 Triliun hingga November 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja lini usaha asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa masih menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa berdasarkan data per November 2025, premi asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 30,84 triliun.

“Nilai tersebut berkontribusi sebesar 18,82% terhadap total premi asuransi jiwa dan tumbuh 17,23% secara tahunan atau year on year,” kata Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).


Baca Juga: OJK Pastikan Penarikan Dana SAL Rp 75 T dari Himbara Tak Berdampak Signifikan

Capaian tersebut menjadikan produk asuransi kesehatan sebagai kontributor terbesar ketiga pada industri asuransi jiwa, setelah produk endowment dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI.

"Dengan kontribusi tersebut, asuransi kesehatan menempati posisi terbesar keempat pada industri asuransi umum," lanjutnya.

Mengacu pada tren tersebut, Ogi menyampaikan bahwa pada 2026 produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa masih berpotensi tumbuh seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan risiko kesehatan.

Secara total, OJK mencatat pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar 0,75% YoY menjadi Rp 163,88 triliun per November 2025.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura Capai Rp 16,29 Triliun per November 2025

Selanjutnya: Strategi Pelindo Regional 2 Banten Optimalkan Layanan Pelabuhan pada 2026

Menarik Dibaca: Tas Mewah Ada Hirarki Khusus Tergantung Brand, Ini Levelnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News