KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan nilai premi asuransi non-komersial sebesar 6,73% secara year on year (YoY), mencapai Rp 73,04 triliun pada Mei 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi non-komersial mencakup aset BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, serta BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
OJK Catat Premi Asuransi Non Komersial Meningkat 6,73% pada Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan nilai premi asuransi non-komersial sebesar 6,73% secara year on year (YoY), mencapai Rp 73,04 triliun pada Mei 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi non-komersial mencakup aset BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, serta BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.