OJK Catat Premi Asuransi Non Komersial Meningkat 6,73% pada Mei 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan nilai premi asuransi non-komersial sebesar 6,73% secara year on year (YoY), mencapai Rp 73,04 triliun pada Mei 2024.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi non-komersial mencakup aset BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, serta BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.


Baca Juga: Klaim Kesehatan Generali Indonesia Meningkat 17,6% Hingga Mei 2024

Selain itu, program asuransi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga termasuk dalam kategori asuransi non-komersial, terutama yang terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Total aset untuk kategori ini tercatat sebesar Rp 219,58 triliun, mengalami kontraksi sebesar 1,86% YoY.

"Kinerja ini didukung oleh permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 441,93% dan 326,66%, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 120%," ujar Ogi dalam presentasi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (8/7).

Sementara itu, untuk asuransi komersial, akumulasi pendapatan premi meningkat sebesar 8,59% YoY menjadi Rp 137,40 triliun pada Mei 2024.

Baca Juga: Sah! OJK Luncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028

Peningkatan ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,23% YoY menjadi Rp 73,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik 16,94% YoY menjadi Rp 63,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli