KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi umum dan reasuransi meningkat 12,89% secara tahunan atau year on year (YoY) pada Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, di periode tersebut premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 99,59 triliun. "Secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 323,74%. RBC tersebut jauh di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Naik 0,56% Menjadi Rp 118,96 Triliun pada Agustus 2024